MAKALAH
PENCEMARAN
LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DARI AKTIVITAS PABRIK SEMEN

DISUSUN OLEH :
Moses Nedik
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI, FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ANTAKUSUMA
PANGKALAN BUN
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pencemaran lingkungan
hidup merupakan masalah yang sulit, karena tidak hanya dampaknya bagi kesehatan
dan keselamatan manusia, melainkan lebih pada gagasan yang melekat di balik
seluruh proses pembangunan industri.
Logika yang paling umum
berkumandang adalah kepesatan investasi untuk membuka kesempatan kerja baru
dengan meminimumkan jumlah korban. Lebih dari itu semboyan azas membangun tanpa
merusak lingkungan tampaknya bersifat relatif sudut pandang yang melihatnya dan
pada gilirannya orang merasakan kenyataan pencemaran lingkungan semakin
meresahkan, maka tidak mengherankan kalau akhir-akhir ini Menteri Kependudukan
dan Lingkungan Hidup, dan berbagai pejabat dari instansi terkait mulai bernada
keras mengkampanyekan masalah lingkungan hidup. Tindakan ini sudah seharusnya
didukung oleh seluruh lapisan masyarakat yang menyadari bahwa masalah
lingkungan hidup adalah masalah hidup manusia kini dan masa datang dan akan
mengenai semua tanpa terkecuali.
Dalam makalah ini yang
menjadi masalah utama pembahasan yaitu pencemaran lingkungan yang diakibatkan
oleh aktivitas pabrik semen yang ada di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati.
Keberadaan pabrik yang sangat dekat dengan tempat tinggal penduduk menimbulkan
banyak spekulasi terutama pencemaran lingkungan dan akibat yang akan diterima
oleh masyarakat di sekitar pabrik.
Apapun yang sedang
berlangsung dalam bingkai permasalahan lingkungan dalam kaitan dengan keadaan
ekonomi dan lingkungan sosial, menuntut agar siapa saja yang memiliki cara
terbaik dikemukakan dalam bentuk gagasan rasional yang disampaikan untuk
menjadi masukan bagi aparat fungsional serta tindak kebijaksanaan nyata
dari berbagai pihak dalam upaya menanggulangi masalah bahkan bahaya pencemaran
lingkungan hidup.
1.2
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.
Untuk memenuhi tugas pengetahuan
lingkungan semester genap.
2.
Untuk mengetahui penyebab dari pencemaran
pabrik semen.
3.
Untuk mengetahui dampak akibat aktivitas
pabrik semen.
4.
Untuk mengetahui upaya penanggulangan
bahaya pencemaran lingkungan akibat pabrik semen.
1.3
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari
penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.
Dapat mengetahui penyebab dari pencemaran
pabrik semen.
2.
Mengetahui dampak akibat aktivitas pabrik
semen.
3.
Dapat mengetahui upaya penanggulangan
bahaya pencemaran lingkungan akibat pabrik semen.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Lingkungan dan Pencemarannya
A.
Pengertian Lingkungan
Istilah lingkungan
memiliki pengertian yang luas. Secara bahasa akan memerlukan penguraian yang
panjang dan menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia dan makhluk hidup pada
umumnya. Pengertian lingkungan yang dimaksud adalah environment dalam
arti yang luas, yang menyangkut hubungan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan
yang diwadahi di dalamnya.
B.
Pencemaran (Polusi)
Istilah pencemaran
mulai dipergunakan di Indonesia pertama kalinya untuk menerjemahkan istilah
asing “pollution”. Sejak itu, mulailah istilah ini menyebar dan merata
dalam bahasa Indonesia baik dalam penggunaan media massa atau dipergunakan di
lembaga-lembaga resmi serta di dalam Rencana Pembangunan Nasional (REPELITA II)
dan seterusnya.
Secara mendasar, dalam
kata pencemaran terkandung pengertian pengotoran (contamination), pemburukan
(deterioration). Pengotoran dan pemburukan terhadap sesuatu semakin lama akan
kian menhancurkan apa yang dikotori atau diburukkan, sehingga akhirnya dapat
memusnahkan, setiap sasaran yang dikotorinya.
Jenis-jenis pencemaran,
yaitu:
1.
Pencemaran udara
Pencemaran udara
adalah kehadiran satu atau lebih
substansi fisik, kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, menganggu
estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
2.
Pencemaran tanah
Pencemaran tanah yaitu
keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah
alami.
3.
Pencemaran suara
Pencemaran
suara keadaan dimana masuknya suara yang masuk
terlalu banyak sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan manusia
4.
Pencemaran air
Pencemaran
air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air
seperti danau, sungai, lautan, dan air tanah akibat aktivitas manusia.
C.
Pencemaran Lingkungan yang Ditimbulkan
dari Aktivitas Pabrik Semen
Industri semen merupakan salah satu penyumbang polutan
yang cukup besar pada pencemaran udara seperti emisi gas dan partikel debu.
Dalam proses produksi industri semen sebagian besar menggunakan bahan bakar
fosil, jadi menimbulkan dampak gas rumah kaca. Disamping itu, dalam proses
produksi industri semen juga memberikan dampak fisik secara langsung baik pada
Pekerja dan Masyarakat sekitar, yaitu dampak tingkat kebisingan serta getaran
mekanik dari rangkaian proses poduksi semen. Paparan dan dampak dari
industri semen ini bila melampaui nilai ambang batas yang ditentukan oleh MNLH
dan Kep.Bapedal, akan membawa dampak potensial bagi kesehatan, baik pekerja dan
masyarakat.
Limbah yang terbesar dari industri semen atau pabrik
semen adalah debu dan partikel, yang termasuk limbah gas dan limbah B3.
Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap
yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara. Secara alamiah udara
mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2,CO2, H2 dan Jain-lain. Penambahan
gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat kegiatan manusia akan
menurunkan kualitas udara.
2.2
Zat-Zat yang Mempengaruhi Pencemaran Udara
Disini kami penulis
lebih menekankan pada pencemaran udara karena bahasan materi yang kami buat
mengenai PT Semen Baturaja yang mempunyai dampak atau pencemaran udara. Limbah
yang terbesar dari industri semen atau pabrik semen adalah debu dan partikel,
yang termasuk limbah gas dan limbah B3. Udara adalah media pencemar
untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar
bersamaan dengan udara. Secara alamiah udara mengandung unsur-unsur :
a.
CO (Karbon Monoksida)
Formasi CO merupakan
fungsi dari rasio kebutuhan udara dan bahan bakar dalam proses pembakaran di
dalam ruang bakar mesin diesel. Percampuran yang baik antara udara dan bahan
bakar terutama yang terjadi pada mesin-mesin yang menggunakan Turbocharge
merupakan salah satu strategi untuk meminimalkan emisi CO. Karbon monoksida yang
meningkat di berbagai perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan
meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak. Karena itu strategi
penurunan kadar karbon monoksida akan tergantung pada pengendalian emisi
seperti pengggunaan bahan katalis yang mengubah bahan karbon monoksida menjadi
karbon dioksida dan penggunaan bahan bakar.
b.
Nitrogen Dioksida (NO2)
NO2 bersifat
racun terutama terhadap paru. Kadar NO2 yang lebih tinggi dari
100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang percobaan dan 90% dari kematian
tersebut disebabkan oleh gejala pembengkakan paru (edema pulmonari). Kadar NO2 sebesar
800 ppm akan mengakibatkan 100% kematian pada binatang-binatang yang diuji
dalam waktu 29 menit atau kurang. Percobaan dengan pemakaian NO2 dengan
kadar 5 ppm selama 10 menit terhadap manusia mengakibatkan kesulitan dalam
bernafas.
c.
Sulfur Oksida (SOx)
Pencemaran oleh sulfur
oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak
berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3),
yang keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Pengaruh utama polutan SOx terhadap
manusia adalah iritasi sistem pernafasan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa
iritasi tenggorokan terjadi pada kadar SO2 sebesar 5 ppm atau
lebih, bahkan pada beberapa individu yang sensitif iritasi terjadi pada kadar
1-2 ppm. SO2 dianggap pencemar yang berbahaya bagi kesehatan
terutama terhadap orang tua dan penderita yang mengalami penyakit khronis pada
sistem pernafasan kadiovaskular.
d.
Ozon (O3)
Ozon merupakan salah
satu zat pengoksidasi yang sangat kuat setelah fluor, oksigen dan oksigen
fluorida (OF2). Meskipun di alam terdapat dalam jumlah kecil tetapi
lapisan ozon sangat berguna untuk melindungi bumi dari radiasi ultraviolet
(UV-B). Ozon terbentuk di udara pada ketinggian 30 km dimana radiasi UV
matahari dengan panjang gelombang 242 nm secara perlahan memecah molekul
oksigen (O2) menjadi atom oksigen, tergantung dari jumlah molekul O2 atom-atom
oksigen secara cepat membentuk ozon. Ozon menyerap radiasi sinar matahari
dengan kuat di daerah panjang gelombang 240-320 nm.
e.
Hidrokarbon (HC)
Hidrokarbon di udara
akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang
disebut plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah
industri dan padat lalu lintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan
menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
f.
Khlorin (Cl2)
Gas Khlorin ( Cl2)
adalah gas berwarna hijau dengan bau sangat menyengat. Berat jenis gas khlorin
2,47 kali berat udara dan 20 kali berat gas hidrogen khlorida yang toksik. Gas
khlorin sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia
ke-1.Selain bau yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan iritasi pada mata
saluran pernafasan. Apabila gas khlorin masuk dalam jaringan paru-paru dan
bereaksi dengan ion hidrogen akan dapat membentuk asam khlorida yang bersifat
sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan. Gas khlorin juga dapat
mengalami proses oksidasi dan membebaskan oksigen seperti pada proses yang
terjadi di bawah ini.
g.
Partikulat Debu (TSP)
Pada umumnya ukuran
partikulat debu sekitar 5 mikron merupakan partikulat udara yang dapat langsung
masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli. Keadaan ini bukan berarti
bahwa ukuran partikulat yang lebih besar dari 5 mikron tidak berbahaya, karena
partikulat yang lebih besar dapat mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan
menyebabkan iritasi.
h.
Timah
Logam berwarna kelabu
keperakan yang amat beracun dalam setiap bentuknya ini merupakan ancaman yang
amat berbahaya bagi anak di bawah usia 6 tahun, yang biasanya mereka telan
dalam bentuk serpihan cat pada dinding rumah. Logam berat ini merusak
kecerdasan, menghambat pertumbuhan, mengurangi kemampuan untuk mendengar dan
memahami bahasa, dan menghilangkan konsentrasi. Zat-zat ini mulai dari asbes
dan logam berat (seperti kadmium, arsenik, mangan, nikel dan zink).
2.3
Sejarah PT Semen Baturaja
PT Semen Baturaja (Persero) adalah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang industri semen portland di
wilayah Sumatera Selatan. PT Semen Baturaja (Persero) didirikan pada 14
November 1974 dengan saham gabungan dari PT. Semen Gresik sebesar 45 % dan PT.
Semen Padang sebesar 55 %. Pemilihan letak pusat produksi di daerah
Tanjung Enim ini dilakukan dengan pertimbangan jumlah ketersediaan bahan
baku dan lokasi yang tepat untuk dijadikan lokasi pertambangan. Pada
tanggal 9 November 1979, status perusahaan berubah dari Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) menjadi Persero dengan komposisi saham
milik Pemerintahan Republik Indonesia 88 %, PT. Semen Padang 7 %, PT.
Semen Gresik 5 %. Kemudian pada tahun 1991, PT. Semen Baturaja diambil
alih secara keseluruhan oleh Pemerintah Republik Indonesia. PT. Semen
Baturaja memiliki tiga lokasi utama, dengan pembagian sebagai berikut:
Lokasi :
§ Palembang merupakan Kantor
pusat, Pengilingan dan pengepakan
§ Baturaja merupakan Penambangan,
Pusat produksi dan pengepakan
§ Panjang merupakan Penggilingan
dan pengepakan
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur
baru pun semakin ditingkatkan sehingga kebutuhan semen juga
ikut meningkat. Oleh karena itu, PT. Semen Baturaja sebagai produsen
tunggal semen di Sumatera Selatan mulai mengadakan beberapa tahapan
optimasi untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Proyek Optimasi I
( OPT I ) dimulai pada tahun 1992 dan selesai pada 1994, dengan pemasangan
unit cooler ( grate cooler ), sehingga kapasitas produksi meningkat
menjadi 550.000 ton semen per tahun. Kapasitas ini terus
ditingkatkan sehingga pada tahun 1996, kapasitas produksi PT. Semen
Baturaja mencapai 593.664 ton.
Proyek Optimasi II, sebagai tindak lanjut dari OPT I,
dilakukan pada 1996 dan selesai pada 2001. Optimasi inin dilakukan untuk
meningkatkan kapasitas produksi hingga dua kali lipat, yaitu sebesar
1.250.000 ton semen per tahun. Kapasitas produksi masih terus
ditingkatkan, sehingga saat ini kapasitas produksi sekitar 1,2 juta ton
per tahunnya. Kapasitas terpasang produksi Perseroan sebesar 1.250.000 ton
semen per tahun, masing‐masing Pabrik Baturaja 550.000 ton, Pabrik Palembang 350.000 ton dan
Panjang 350.000 ton atau sebesar 2,6% dibanding kapasitas terpasang nasional. Dalam
tahun 2009 realisasi produksi terak telah mencapai 1.039.427 ton
atau meningkat 1% diatas produksi tahun 2008, sedangkan produksi semen
secara keseluruhan sebesar 1.047.300 ton atau 98% dibanding tahun
2008. Untuk menjamin kualitas produk, pemantauan kualitas dilakukan di
setiap tahapan proses produksi secara terus menerus untuk tetap memenuhi
persyaratan Standard Nasional Indonesia (SNI 15‐2049‐2004).
Untuk menjaga konsistensi dalam memenuhi Standard
Nasional Indonesia dan operasional Perseroan secara periodik diaudit oleh
Badan Sertifikasi Independen. Disamping itu perseroan telah menerapkan
Sistem Manajemen ISO 9001 : 2000, Sistem Manajemen Lingkungan dan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Semen Portland type I
diproduksi menurut Standard Nasional SNI No 15 ‐ 2049 ‐ 1994. Agar mutu
semen selalu memenuhi standar hasilnya, maka secara berkesinambungan semen
diteliti dan dimonitor secara konsisten di laboratorium PT Semen Baturaja
(Persero) dengan menggunakan X ‐ Ray Analyzer dan komputer (QCX ‐ System) juga di
laboratorium Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Barang
Teknik Bandung. Dalam menyalurkan produknya Semen Baturaja menggunakan
distributor dengan jaringan yang tersebar diseluruh wilayah Sumatera
Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, Banten, dan
sekitarnya. Hal ini memberikan peluang bagi Semen Baturaja untuk
meningkatkan penjualan dan mencapai kapasitas terpasang karena Sumatera
Selatan dan Lampung merupakan wilayah di Indonesia yang menikmati pertumbuhan
ekonomi yang cukup baik dan stabil.
PT Semen Baturaja (Persero) berdiri pada
tanggal 14 November 1974, dengan akte notaris Jony Frederick Berthol Tumbelaka
Sinjal No. 34, dengan pemegang saham PT. Semen Padang (55 %)
& PT. Semen Gresik (45 %).
Pada tahun 1978 pemerintah memberikan
penyertaan modal yang mengubah status hukum perusahaan menjadi PT (Persero)
dengan susunan modal sebagai berikut :
§ PT Semen Gresik (Persero) :
7 %
§ PT Semen Padang
(Persero) : 5 %§
Pada tahun 1991 berdasarkan PP Nomor : 3 tahun
1991, susunan modal PT Semen Baturaja berubah menjadi 100 % milik
Pemerintah RI dengan mengambil alih saham - saham yang semula dimiliki oleh PT
Semen Gresik dan PT Semen Padang.
2.4
Dampak Pencemaran Lingkungan dari PT Semen
Baturaja
Dalam proses pengolahan
ataupun pembungkusan semen, akan terjadi berbagai dampak bagi lingkungan maupun
masyarakat. Adapun dampak tersebut dapat bersifat positif maupun negatif.
A.
Dampak positif yang dapat dihasilkan
pabrik semen tersebut yaitu :
1.
Menghasilkan devisa atau pendapatan bagi
Negara, Pemerintah daerah, dan pemilik saham.
Dengan adanya pabrik
seperti ini Negara, pemerintah daerah, dan pemilik saham akan mendapatkan
devisa yang cukup tinggi.
2.
Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat
sekitar.
Semakin banyak pabrik,
industry, atau tempat usaha yang lainnya maka akan semakin banyak juga
dibutuhkan karyawan untuk membantu pengoperasian industry mereka. Begitu juga
dengan adanya pabrik semen ini sebuah lapangan pekerjaan telah tercipta.
B.
Dampak negatif yang dapat dihasilkan
pabrik semen tersebut yaitu :
Salah satu dampak
negatif dari industri semen adalah pencemaran udara oleh debu. Debu yang
dihasilkan oleh kegiatan industri semen terdiri dari debu
yang dihasilkan pada waktu pengadaan bahan baku, debu selama proses
pembakaran, dan debu yang dihasilkan selama pengangkutan bahan baku ke
pabrik serta bahan jadi ke luar pabrik, termasuk pengantongannya. Selain itu,
pabrik semen juga meningkatkan suhu udara dan suara yang ditimbulkan
mesin-mesin dalam pabrik juga menimbulkan kebisingan.
Debu semen memiliki
banyak dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan hidup.
1.
Dampak negatif bagi kesehatan
a.
Iritasi pada kulit, hal ini dapat terjadi akibat sifat semen yang abrasive kontak dengan
kulit. Prosesnya pun bisa secara langsung maupun tidak langsung (terlindung
maupun oleh keringat).
b.
Alergi, hal ini dapat terjadi
bergantung pada tingkat kesensitifan seseorang, alergi yang dapat timbul akibat
debu semen diantaranya: bersin-bersin, susah bernafas bagi penderita asthma,
gatal-gatal.
c.
Iritasi pada mata, hal ini dapat terjadi tergantung pada banyaknya paparan debu, iritasi
yang timbul mulai gangguan mata merah sampai cidera mata serius.
d.
Gangguan pernafasan, hal-hal yang bisa menjadi faktor penyebab diantaranya saat mengosongkan
kantong semen sehingga debu semen terhirup. Saat megaduk, menghaluskan atau
memotong material campuran semen juga dapat melepaskan sejumlah debu semen.
Untuk jangka pendek dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan,
sedangkan untuk jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pernafasan.
2.
Dampak negatif bagi lingkungan hidup
a.
Lahan
Penurunan kualitas dari segi kesuburan tanah akibat penambangan tanah liat. Perubahan ini dari segi waktu akan meluas ke arah menurunnya kapasitas penampungan air yang pada akhirnya akan berpengaruh juga terhadap kuantitas air sungai. Sedangkan dari segi ruang akan mempengaruhi keseimbangan atau keselarasan lingkungan setempat.
Penurunan kualitas dari segi kesuburan tanah akibat penambangan tanah liat. Perubahan ini dari segi waktu akan meluas ke arah menurunnya kapasitas penampungan air yang pada akhirnya akan berpengaruh juga terhadap kuantitas air sungai. Sedangkan dari segi ruang akan mempengaruhi keseimbangan atau keselarasan lingkungan setempat.
b.
Air
Kualitas air bertambah buruk akibat limbah cair dari pabrik dalam bentuk minyak dan sisa air dari kegiatan penambangan, yang menimbulkan lahan kritis yang mudah terkena erosi, yang akan mengakibatkan pendangkalan dasar sungai, yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah banjir pada musim hujan.
Kualitas air bertambah buruk akibat limbah cair dari pabrik dalam bentuk minyak dan sisa air dari kegiatan penambangan, yang menimbulkan lahan kritis yang mudah terkena erosi, yang akan mengakibatkan pendangkalan dasar sungai, yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah banjir pada musim hujan.
c.
Flora dan Fauna
Berkurangnya
keanekaragaman flora karena berubahnya pola vegetasi dan jenis endemic, dan
pembentukkan klorofil serta proses fotosintesis, Sedangkan berkurangnya
keanekaragaman fauna (burung, hewan tanah dan hewan langka) disebabkan karena
berubahnya habitat air dan habitat tanah tempat hidup hewan-hewan tersebut.
Selain debu,
pabrik semen juga memicu kenaikan suhu udara. Sumber utama peningkatan suhu
udara adalah akibat peningkatan kadar karbon dioksida (CO2) secara
terus menerus pada atmosfer bumi, penyebabnya adalah meningkatnya laju
aktivitas industri (termasuk industri semen), dalam mengkonsumsi energi
– terutama pembakaran bahan bakar fosil - serta adanya penebangan dan
pembakaran hutan, serta penggunan bahan-bahan CFC (Chloro Fluoro Carbon)
sebagai pendingan dan pemantul panas pada industri perkantoran dan perumahan.
Suara yang ditimbulkan
oleh mesin-mesin yang beroperasi dalam pabrik pun menimbulkan kebisingan. Udara
yang bising dan berlangsung dalam waktu yang relatif lama dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf pendengaran, tili, stress, sulit
tidur dan ketegangan jiwa. Kebisingan diatas 50 dB sudah dapat dianggap
kebisingan yang perlu mendapatkan perhatian, karena sudah menggangu kenyamanan
pendengaran.
Dampak-dampak negatif
seperti ini telah banyak dialami oleh masyarakat sekitar PT Semen Baturaja
di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati terutama dampak negatif bagi
kesehatan. Anak-anak dibawah usia 12 tahun lebih rentan terkena dampak yang
membahayakan bagi kesehatan mereka.
2.5.
Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan
Pencemaran Udara
This is
the critical point. Kita sebagai masyarakat yang tidak
punya wewenang mengatur pabrik-pabrik, selain menanam pohon di lingkungan
sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa
berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang
menjadi sumber pencemar udara. Pemerintah kita faktanya memang sudah
mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menangani masalah pencemaran udara.
Mari kita lihat kebijakannya berikut ini :
A. Dasar-Dasar Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara :
1.
Undang-undang No.23 tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.
Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999
Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
B. Undang-undang
No.23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.
Pasal 6 ayat (1) : “setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
2.
Pasal 14 ayat (1) : “untuk menjamin
pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/ atau kegiatan dilarang
melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
3.
Pasal 14 ayat (2) : “ketentuan mengenai
baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemulihan daya tampungnya diatur dengan pengaturan pemerintah”.
4.
Pasal 15 ayat (1) : “setiap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan
hidup”.
2.6
Upaya untuk Mengurangi Dampak Negatif yang
Ditimbulkan oleh Pabrik Semen
Dalam penjelasan atas
Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup
disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan
ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya
menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Hal yang perlu
dilakukan untuk menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik
semen yaitu adanya kesadran dari masyarakat itu sendiri dan upaya pemilik
industry serta pemerintah dalam mengatasi dampak akibat aktivitas industri
semen.
Dalam mengatasi limbah
hasil industry, kita harus mengetahui jenis limbah yang akan kita tangani.
Untuk limbah dari industry pabrik semen limbahnya berupa limbah gas. Limbah
seperti ini dapat ditanggulangi dengan cara diminimalisasi. Artinya pihak
perusahaan atau pabrik lebih memberlakukan bahan-bahan yang berpotensi
menghasilkan limbah non ekonomis dengan meminimalisasi penggunaannya atau
memberikan zat yang mampu menetralisasi munculnya limbah yang melimpah ruah.
Selain itu, kesadaran
manusia untuk menanggulangi limbah hasil industry sangat penting. Para pemilik
serta pengolah industry adalah pihak pertama yang seharusnya memiliki kesadaran
tersebut tanpa kesadaran dari mereka limbah hasil industri tidak akan berkurang
begitu saja. Berbagai tindakan dan upaya perlu dilakukan agar pabrik-pabrik di
Negara kita bisa menghasilkan produk yang berkualitas tinggi tanpa
menimbulkan limbah yang berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Tetapi upaya pemerintah
saat ini masih kurang, sehingga masih banyak pemilik industry melakukan
pembuangan limbah sewenang-wenang. Oleh karena itu, pemilik industry bisa
dengan segera melakukan penaggulangan limbah dengan benar mulai dari sekarang.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pencemaran lingkungan hidup merupakan
masalah yang sulit, karena tidak hanya dampaknya bagi kesehatan dan keselamatan
manusia, melainkan lebih pada gagasan yang melekat di balik seluruh proses
pembangunan industri. Dalam makalah ini yang menjadi masalah utama
pembahasan yaitu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik
semen yang ada di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati. Keberadaan pabrik yang
sangat dekat dengan tempat tinggal penduduk menimbulkan banyak spekulasi
terutama pencemaran lingkungan dan akibat yang akan diterima oleh masyarakat di
sekitar pabrik.
Pencemaran udara mengenai PT Semen
Baturaja yang mempunyai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan
hidup. Limbah yang terbesar dari industri semen atau pabrik semen adalah debu
dan partikel, yang termasuk limbah gas dan limbah B3. Udara adalah media
pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi
pabrik keluar bersamaan dengan udara.
Kita sebagai masyarakat yang tidak punya
wewenang mengatur pabrik-pabrik, selain menanam pohon di lingkungan
sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa
berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang
menjadi sumber pencemaran udara.
DAFTAR PUSTAKA
Dirdjosisworo, Soedjono.
1991. Upaya Teknologi dan Penegakan Hukum Menghadapi Pencemaran
Lingkungan Akibat Industri. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Kurniawan, Irawan.
2006. Lingkungan Hidup dan Polusi. Bandung : Jembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar