MAKALAH
“BENTUK-BENTUK BADAN USAHA,
PROSES MANAJEMEN, DAN KEWIRAUSAHAAN”
PROSES MANAJEMEN, DAN KEWIRAUSAHAAN”

DISUSUN OLEH
DetiSophiaramadani
DetiSophiaramadani
Mila
PujiAstuti
Moses
Nedik
Rinta
Frinsiska
UNIVERSITAS ANTAKUSUMA PANGKALAN BUN
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena dengan rahmat, karunia serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Bentuk-Bentuk
Badan Usaha, Proses Manajemen, Dan Kewirausahaan
dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima
kasih kepada Ibu Siti Khotimah, SE, MM selaku Dosen mata kuliah Pengantar
Bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bentuk dan konsep perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN dan koperasi. Kami
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran
maupun usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah yang sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila dalam
penulisan makalah ini ada kata-kata yang kurang berkenan.
Pangkalan Bun, September 2015
Penyusun
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB 1
PENDAHULUAN 1
1.1 Latar
Belakang 1
1.2 Rumusan
Masalah 2
1.3 Tujuan
2
1.4 Manfaat 2
BAB 2 BADAN USAHA
2.1
Pengertian Badan
Usaha 3
2.2
Bentuk Yuridis
Perusahaan 4
2.2.1
Perusahaan
Perseorangan 5
2.2.2
Firma 5
2.2.3
Perusahaan Perseorangan
Komanditer 6
2.2.4
Perseorangan
terbatas 7
2.2.5
Badan Usaha Milik
Negara 9
2.2.6
Koperasi 10
BAB 3 PROSES
MANAJEMEN
3.1
Pengertian
Manajemen 15
3.2
Fungsi/Proses
Manajemen 16
3.2.1
Perencanaan 16
3.2.2
Pengorganisasian 19
3.2.3
Pengarahan 20
3.2.4
Pengendalian 20
BAB 4 KEWIRAUSAHAAN
4.1
Pengertian
Kewirausahaan 22
4.2
Tujuan
Kewirausahaan 23
4.3
Asas Kewirausahaan 24
4.4
Manfaat
Kewirausahaan 24
BAB 5 PENUTUP
5.1 Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sering
kali
orang mencampuradukkan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya
dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan
adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan
yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang
dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu
unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang
terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat
terhambat, dan krisis kemiskinan.Peranan badan usaha jelas sangat penting dan
berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor
penghambat majunya perekonomian Indonesia.
1.1
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
a)
Apakah yang dimaksud dengan badan usaha,
manajemen dan kewirausahaan?
b)
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
c)
Bagaimana kelebihan dan kekurangan suatu
badan usaha ?
d)
Apa saja proses manajemen ?
1.2
Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
a). Mendefinisikan apa yang dimaksud dengan badan usaha, manajemen dan
kewirausahaan
b). Mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
c). Mengetahui kelebihan dan kekurangan suatu badan usaha
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
a). Mendefinisikan apa yang dimaksud dengan badan usaha, manajemen dan
kewirausahaan
b). Mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
c). Mengetahui kelebihan dan kekurangan suatu badan usaha
d).
Mengetahui proses manajemen
1.3
Manfaat
Manfaat yang didapatkan adalah pemahaman terhadap bentuk-bentuk badan usaha, proses manajemen, dan kewirausahaan
Manfaat yang didapatkan adalah pemahaman terhadap bentuk-bentuk badan usaha, proses manajemen, dan kewirausahaan
BAB 2
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
2.1
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Pemilihan bentuk badan usaha
merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk atau bahkan
sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan
matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian
hari. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum, dapat diharapkan bahwa perusahaan
akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai
tujuan yang diidamkan. Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan
berbagai hal berikut :
a)
Jenis usaha yang dijalankan (
Perdagangan, industri dan sebagainnya )
b)
Ruang lingkup usaha
c)
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
usaha
d) Besarnya
resiko pemilikan
e)
Batas-batas pertanggungjawaban terhadap
utang-utang perusahaan
f)
Besarnya investasi yang ditanamkan
g)
Cara pembagian keuntungan
h)
Jangka waktu berdirinya perusahaan
i)
Peraturan-peraturan pemerintah
2.2
BENTUK-YURIDIS
PERUSAHAAN
Beberapa bentuk badan
usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma,
perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara dan koperasi.
Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan
kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus
disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perorangan pada
umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan
jenis ini kurang mendapatkan kepercayaan dari penyediaan modal. Sebagai
akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain,
perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan
penggunaaan dana yang tepat. Jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan
kelebihan serta seluk-beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat
dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk
suatu kegiatan usaha.
Beberapa bentuk perusahaan yang ada
di Indonesia yaitu :
2.2.1
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi
pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kelebihan perusahaan
perseorangan :
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan
perusahaan perseorangan :
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kemampuan manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan
perusahaan
·
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung
sendiri
2.2.2
Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kelebihan
firma :
·
Prosedur pendirian relatif mudah
·
Mempunyai kemampuan finansial yang lebih
besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
·
Keputusan bersama dengan pertimbangan
seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan
firma :
·
Utang-utang perusahaan ditanggunng oleh
kekayaan pribadi para anggota firma
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
2.2.3
Perseroan
Komanditer ( Commanditer Vennootschap )
Perseroan komanditer
adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang ( sekutu ) yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat
dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Sekutu komplementer
adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu
yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan perseroan
komanditer :
·
Pendiriannya relatif mudah
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih
banyak
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih
besar
·
Manajemen dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
perseroan komanditer :
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidup tidak terjamin
·
Sukar untuk menarik kembali investasinya
2.2.4
Perseroan
Terbatas ( PT/NV atau Naamloze Vennotschap )
Perseroan terbatas
adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak,serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
Berbeda dengan bentuk badan usaha yang lainnya, perseroan terbatas mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan
meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda
ikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin
besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya
sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal
sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban
finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada
perseroan.
Pada
perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para
pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap
utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan
dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada
saham yang dimiliki.
Kelebihan perseroan
terbatas :
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga
tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·
Saham dapat diperjualbelikan dengan
relatif mudah
·
Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah
dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
·
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan
lebih efisien
Kelemahan
perseroan terbatas :
·
Biaya pendiriannya relatif mahal
·
Rahasia tidak terjamin
·
Kurangnya hubungan yang efektif antara
pemegang saham
2.2.5
Badan
Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik
Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara,
kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Badan
Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam
hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalah mem bangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan
makmur.
Ciri-ciri utama dari
Badan Usaha Milik Negara antara lain :
·
Tujuan utama usaha adalah melayani
kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
·
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang
·
Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital
·
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta
hubungan-hubungan dengan pihak lain
·
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Pada prinsipnya secara finansial harus
dapat berdiri sendiri.
·
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan
tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
2.2.6
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun
1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip koperasi :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
Keanggotaan
koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan
bentuk badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
·
Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat
persamaan.
·
Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk.
·
Koperasi merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·
Koperasi didirikan secara tertulis
dengan akte pendirian dari notaris.
·
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi
berada di tangan pengurus.
·
Para anggota koperasi turut bertanggung
jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
Menurut
bidang usahanya, koperasi dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
a)
Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen ( penghasil ) barang
atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang
diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai
pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen ( pembeli ).
b)
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para
anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan
para konsumen.
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan
menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya. Jadi, pada koperasi simpan
pinjam, dana yang dipinjamkan berasal dari simpanan anggota lain.
d)
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah
koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan
kebutuhan para anggota.
Menurut
luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
a)
Primer koperasi
Primer koperasi adalah koperasi
sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara
langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b)
Pusat koperasi
Pusat koperasi adalah
koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima.
Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat
koperasi.
c)
Gabungan koperasi
Gabungan koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi ( paling
sedikit tiga pusat koperasi ).
d)
Induk koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang
dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi ( paling sedikit tiga
gabungan koperasi ).
Pengelolaan
koperasi, terutama koperasi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang
terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah :
a)
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka
berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban
organisasi koperasi. Mereka juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemeriksa
dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggungjawaban pengurus jika
terjadi penyimpangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
b)
Pengurus
Pengurus adalah
orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka
adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima
uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih
orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial.
c)
Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut
berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil
anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. Pengawas bertugas dalam
menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
BAB 3
PROSES MANAJEMEN
PROSES MANAJEMEN
3.1
PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen merupakan suatu proses yang melibatkan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai
sasaran perusahaan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya. Dari pengertian tersebut dijumpai adanya aktivitas-aktivitas khusus
dalam manajemen yang merupakan suatu proses untuk mencapai sasaran-sasaran yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam mencapai
tujuannya, selain memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada, manajemen juga
menggunakan metode ilmiah dan seni dalam setiap pendekatan atau penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi. Metode ilmiah yang digunakan umumnya meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a)
Mengetahui
adanya persoalan
b)
Mendefinisikan
persoalan
c)
Mengumpulkan
fakta, data, dan informasi
d)
Menyusun
alternative penyelesaian
e)
Mengambil
keputusan dengan memilih salah satu alternative penyelesaian
f)
Melaksanakan
keputusan serta melakukan tindak lanjut
3.2
FUNGSI/
PROSES MANAJEMEN
Berdasarkan pengertian manajemen yang telah dikemukakan sebelumnya, manajemen
memiliki fungsi-fungsi atau proses sebagai berikut :
a)
Perencanaan
b)
Pengorganisasian
c)
Pengarahan
d)
Pengendalian
3.2.1
Perencanaan
Perencanaan merupakan penetapan sasaran bagi kinerja
organisasi di masa mendatang dan memutuskan upaya-upaya yang perlu dilakukan
untuk mencapainya.
Perencanaan yang baik dapat
memberikan beberapa keuntungan, seperti :
a)
Dapat
mengidentifikasi peluang masa depan
b)
Mengantisipasi
dan menghindari permasalahan di masa depan
c)
Mengembangkan rangkaian langkah
strategik dan taktik
Perencanaan
mempunyai bentuk-bentuk sebagai berikut :
a)
Tujuan ( objective )
Tujuan merupakan suatu
sasaran kegiatan yang sedapat mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya, bila tujuan perusahaan adalah kenaikan laba sebesar 60% dalam kurun
waktu dua tahun mendatang, maka semua kegiatan akan diarahkan ke situ.
b)
Kebijakan ( policy )
Kebijakan merupakan
suatu pernyataan atau pengertian yang digunakan untuk mengambil keputusan
terhadap tindakan-tindakan yang dijalani untuk mencapai tujuan.
c)
Strategi
Strategi merupakan
program yang dirancang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu
bagaimana perusahaan akan melaksanakan misinya. Strategi akan menetapkan
alokasi sumber daya yang diperlukan. Ketepatan waktu pelaksanaan merupakan
faktor utama yang perlu diperhatikan dalam menentukan strategi.
d) Prosedur
Prosedur merupakan
serangkaian tindakan yang akan dijalankan untuk mempermudah pelaksanaan
kegiatan perusahaan.
e)
Aturan
Aturan merupakan bagian
dari prosedur dan merupakan tindakan yang spesifik. Beberapa aturan sejenis
dapat dikelompokkan menjadi suatu prosedur.
f)
Program
Program merupakan kombinasi dari
kebijakan, prosedur, aturan, dan pemberian tugas yang disertai anggaran atau
budget.
Dalam
pelaksanaannya perencanaan dapat meliputi :
·
Menentukan jenis dan jumlah produk yang
akan dibuat agar tepat dalam hal kualitas, manfaat, dan kuantitasnya sehingga
dapat dicapai keuntungan maksimal.
·
Menetapkan jumlah dana dan sumber dana
yang diperlukan untuk modal kerja maupun modal tetap. Misalnya apakah dana akan
dipenuhi dengan modal sendiri atau dengan pinjaman.
·
Menentukan jumlah dan spesifikasi
keahlian karyawan yang akan direkrut dan dipekerjakan dalam perusahaan.
Dalam
pelaksanaannya, perencanaan dapat dibedakan menjadi :
a)
Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis
merupakan suatu proses untuk menganalisis dan mengambil keputusan yang
berkenaan dengan:
- Misi, atau alasan keberadaan suatu organisasi
- Misi, atau alasan keberadaan suatu organisasi
- Sasaran,
atau hasil yang harus dicapai oleh suatu organisasi
- Strategi,
atau upaya (aktifitas) untuk mencapai sasaran yang diinginkan
- Alokasi
sumber daya, yaitu mendistribusikan sumber daya pada aktifitas yang tepat untuk
mencapai sasaran
b)
Perencanaan Taktis
Perencanaan taktis
merupakan langkah-langkah untuk mencapai tujuan perencanaan strategis jangka
pendek, yang mencakup :
·
Apa yang harus dilakukan
·
Siapa yang melakukan, dan
·
Bagaimana melakukannya
Perencanaan
taktis, antara lain mencakup kegiatan :
·
Membuat anggaran tahunan ( divisi,
departemen, proyek )
·
Memilih metode atau prosedur spesifik
guna mengimplementasi strategi perusahaan
·
Menetapkan serangkaian tindakan tertentu
yang diperlukan guna memperbaiki dan meningkatkan kinerja operasional
perusahaan
3.2.2
Pengorganisasian
Pengorganisasian dapat
dikatakan sebagai proses penciptaan hubungan antara berbagai fungsi, personalia,
dan faktor-faktor fisik, agar semua pekerjaan yang dilakukan dapat bermanfaat
serta terarah pada suatu tujuan. Dengan demikian pengorganisasian mencakup
kegiatan-kegiatan :
·
Membagi pekerjaan
·
Mengelompokkan pekerjaan
·
Mendelegasikan wewenang
·
Mengembangkan mekanisme koordinasi
Pengorganisasian
yang baik dapat memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut :
·
Dapat terbina hubungan yang baik antar
anggota organisasi, maupun antarorganisasi sehingga akan mempermudah pencapaian
tujuan organisasi
·
Setiap anggota organisasi dapat
mengetahui dengan jelas tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya
3.2.3
Pengarahan
Tujuan manajer adalah
menyelaraskan tujuan perusahaan dengan tujuan individu agar tidak terjadi
konflik dalam organisasi. Untuk itulah diperlukan pengarahan, dalam bentuk
tindakan yang mengusahakan agar semua anggota organisasi melakukan kegiatan
yang sudah ditentukan ke arah tercapainya tujuan. Dalam hal ini manajer atau
pimpinan dituntut untuk dapat berkomunikasi, memberikan petunjuk, berpikir kreatif,
berinisiatif, meningkatkan kualitas, serta memberikan stimulasi kepada
karyawan.
3.2.4
Pengendalian
Pengendalian merupakan aktifitas
untuk menemukan, mengoreksi adanya penyimpangan-penyimpangan dari hasil hasil
yang telah dicapai, dibandingkan dengan rencana kerja yang telah ditetapkan
sebelumnya. Pada setiap tahap kegiatan perlu dilakukan pengendalian, agar bisa
lebih cepat dilakukan koreksi bila terjadi penyimpangan.
Langkah-langkah dalam
proses pengendalian adalah :
a)
Menetapkan standar dan metode
Langkah ini untuk
mengukur prestasi, misalnya berapa target produksi dan penjualan yang ingin
dicapai.
b)
Mengukur prestasi kerja
Pelaksanaan langkah
kedua ini merupakan proses yang berkesinambungan serta berulang-ulang dan
frekuensinya tergantunng pada jenis aktifitasnya. Pengukuran prestasi kerja ini
sedapat mungkin di lakukan dengan segera agar tindakan lanjut bisa segera pula
dilakukan.
c)
Menentukan apakah prestasi kerja
memenuhi standar
Langkah ini merupakan
tindak lanjut dari kedua langkah sebelumnya, yaitu membandingkan antara langkah
pertama dan kedua.
d)
Mengambil tindakan koreksi
Tindakan koreksi diperlukan apabila
terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, misalnya mengadakan beberapa perubahan
terhadap aktivitas organisasi atau standar kerja yang ada.
BAB 4
KEWIRAUSAHAAN
KEWIRAUSAHAAN
4.1
PENGERTIAN
KEWIRAUSAHAAN
Secara harfiah Kewirausahaan terdiri atas kata dasar wirausaha yang
mendapat awalan ked an akhiran an, sehingga dapat diartikan kewirausahaan
adalah hal-hal yang terkait dengan wirausaha. Sedangkan wira berarti keberanian
dan usaha berarti kegiatan bisnis yang komersial atau non-komersial, Sehingga
kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai keberanian seseorang untuk
melaksanakan suatu kegiatan bisnis.
Dalam
bahasa Inggris wirausaha adalah enterpenuer, istilah ini pertama kali
diperkenalkan oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Menurutnya,
entrepreneur adalah “agent who buys means of production at certain prices in
order to combine them”. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis
lainnya- Jean Baptista Say menambahkan definisi Cantillon dengan konsep
entrepreneur sebagai pemimpin.
Secara
umum banyak sekali definisi yang dikemukakan oleh para ahli, mengenai
kewirausahaan, dibawah ini akan saya kemukakan beberapa pendapat tersebut, yang
diambil dari berbagai sumber :
a)
Harvey
Leibenstein (1968, 1979), mengemukakan, kewirausahaan mencakup
kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan
perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi
dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.
b)
Penrose (1963) :
Kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem
ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas
kewirausahaan.
c)
Frank Knight
(1921) : Wirausahawan mencoba untuk memprediksi dan menyikapi perubahan pasar.
Definisi ini menekankan pada peranan wirausahawan dalam menghadapi
ketidakpastian pada dinamika pasar. Seorang worausahawan disyaratkan untuk
melaksanakan fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan dan
pengawasan.
4.2
TUJUAN
KEWIRAUSAHAAN
a)
Meningkatkan
jumlah para wirausaha yang berkualitas.
b)
Mewujudkan
kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat.
c)
Membudayakan
semangat sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan di kalangan masyarakat
yang mampu, handal, dan unggul.
d)
Menumbuhkembangkan
kesadaran dan’orientasi Kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap
masyarakat.
4.3
ASAS
KEWIRAUSAHAAN
a)
Kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang
sehat
b)
Kemauan bekerja secara tekun, teliti, dan produktif
c)
Kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis
termasuk keberanian mengambil resiko bisnis
d)
Kemampuan berkarya dengan semangat kemandirian
e)
Kemampuan berpikir dan bertindak kreatif dan inovatif
4.4
MANFAAT
KEWIRAUSAHAAN
a)
Sebagai generator pembangunan lingkungan, pribadi, distribusi, pemeliharaan
lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Menjadi contoh bagi masyarakat
sebagai pribadi yang unggul dan patut diteladani
b)
Dapat memberi bantuan kepada orang lain dan pembangunan sosial sesuai
dengan kemampuanya
c)
Menambah daya tampung tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran
d)
Dapat mendidik masyarakat hidup efisien dan tidak boros
BAB 4
PENUTUP
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Dalam memilih bentuk perusahaan
perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
j)
Jenis usaha yang dijalankan (
Perdagangan, industri dan sebagainnya )
k)
Ruang lingkup usaha
l)
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
usaha
m) Besarnya
resiko pemilikan
n)
Batas-batas pertanggungjawaban terhadap
utang-utang perusahaan
o)
Besarnya investasi yang ditanamkan
p)
Cara pembagian keuntungan
q)
Jangka waktu berdirinya perusahaan
Beberapa
bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan,
firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara dan
koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri
tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Beberapa
bentuk perusahaan yang ada di Indonesia yaitu :
1. Perusahaan
Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang
2. Firma
adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
3. Perseroan
komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang ( sekutu )
yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
4. Perseroan
terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak,serta kewajiban para pendiri maupun
para pemilik
5. Badan
Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak
dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
6. Menurut
UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuad, M. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama
Suyanto,
M. 2005. Teknologi Informasi Untuk Bisnis.
Yogyakarta :
C.V Andi Offset
C.V Andi Offset
Tidak ada komentar:
Posting Komentar