Minggu, 08 November 2015

MAKALAH
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA,
 PROSES MANAJEMEN, DAN KEWIRAUSAHAAN

DISUSUN OLEH

DetiSophiaramadani
Mila PujiAstuti
Moses Nedik
Rinta Frinsiska




UNIVERSITAS ANTAKUSUMA PANGKALAN BUN
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha, Proses Manajemen, Dan Kewirausahaan dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada Ibu Siti Khotimah, SE, MM selaku Dosen mata kuliah Pengantar Bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bentuk dan konsep perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN dan koperasi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran maupun usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah yang sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini ada kata-kata yang kurang berkenan.

                      Pangkalan Bun, September 2015
                                                                                                                                                                                                                                                            Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                               i
DAFTAR ISI                                                                                            ii
BAB 1 PENDAHULUAN                                                                        1
1.1  Latar Belakang                                                                        1
1.2  Rumusan Masalah                                                                   2
1.3  Tujuan                                                                                     2
1.4  Manfaat                                                                                   2
BAB 2 BADAN USAHA
2.1     Pengertian Badan Usaha                                                       3
2.2     Bentuk Yuridis Perusahaan                                                   4
2.2.1        Perusahaan Perseorangan                                           5
2.2.2        Firma                                                                          5
2.2.3        Perusahaan Perseorangan Komanditer                       6
2.2.4        Perseorangan terbatas                                                 7
2.2.5        Badan Usaha Milik Negara                                              9         
2.2.6        Koperasi                                                                          10
BAB 3  PROSES MANAJEMEN
3.1     Pengertian Manajemen                                                                15
3.2     Fungsi/Proses Manajemen                                                            16
3.2.1        Perencanaan                                                                     16
3.2.2        Pengorganisasian                                                              19
3.2.3        Pengarahan                                                                       20
3.2.4        Pengendalian                                                                    20
BAB 4 KEWIRAUSAHAAN
4.1     Pengertian Kewirausahaan                                                           22
4.2     Tujuan Kewirausahaan                                                                 23
4.3     Asas Kewirausahaan                                                                    24
4.4     Manfaat Kewirausahaan                                                              24
BAB 5 PENUTUP
5.1     Kesimpulan                                                                     
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Sering kali orang mencampuradukkan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.


1.1       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
a)      Apakah yang dimaksud dengan badan usaha, manajemen dan kewirausahaan?
b)      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
c)      Bagaimana kelebihan dan kekurangan suatu badan usaha ?
d)     Apa saja proses manajemen ?

1.2       Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
a). Mendefinisikan apa yang dimaksud dengan badan usaha, manajemen dan
      kewirausahaan
b). Mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
c). Mengetahui kelebihan dan kekurangan suatu badan usaha
d). Mengetahui proses manajemen

1.3       Manfaat
Manfaat yang didapatkan adalah pemahaman terhadap bentuk-bentuk badan usaha, proses manajemen, dan kewirausahaan


BAB 2
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
2.1         PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk atau bahkan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum, dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diidamkan. Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
a)        Jenis usaha yang dijalankan ( Perdagangan, industri dan sebagainnya )
b)        Ruang lingkup usaha
c)        Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
d)       Besarnya resiko pemilikan
e)        Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
f)         Besarnya investasi yang ditanamkan
g)        Cara pembagian keuntungan
h)        Jangka waktu berdirinya perusahaan
i)          Peraturan-peraturan pemerintah
2.2         BENTUK-YURIDIS PERUSAHAAN
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
              Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapatkan kepercayaan dari penyediaan modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaaan dana yang tepat. Jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk-beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha.
Beberapa bentuk perusahaan yang ada di Indonesia yaitu :


2.2.1             Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
·                     Mudah dibentuk dan dibubarkan
·                     Bekerja dengan sederhana
·                     Pengelolaannya sederhana
·                     Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan :
·                     Tanggung jawab tidak terbatas
·                     Kemampuan manajemen terbatas
·                     Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·                     Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·                     Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2.2.2             Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kelebihan firma :
·                    Prosedur pendirian relatif mudah
·                    Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
·                    Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan firma :
·                    Utang-utang perusahaan ditanggunng oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·                    Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
2.2.3             Perseroan Komanditer ( Commanditer Vennootschap )
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang ( sekutu ) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
                                      Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan perseroan komanditer :
·                     Pendiriannya relatif mudah
·                     Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·                     Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·                     Manajemen dapat didiversifikasikan
·                     Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan perseroan komanditer :
·                     Tanggung jawab tidak terbatas
·                     Kelangsungan hidup tidak terjamin
·                     Sukar untuk menarik kembali investasinya
2.2.4             Perseroan Terbatas ( PT/NV atau Naamloze Vennotschap )
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak,serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha yang lainnya, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
                        Tanda ikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
                        Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
                        Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Kelebihan perseroan terbatas :
·                    Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·                    Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·                    Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
·                    Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
·                    Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan perseroan terbatas :
·                     Biaya pendiriannya relatif mahal
·                     Rahasia tidak terjamin
·                     Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
2.2.5             Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
                        Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah mem bangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara antara lain :
·                    Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
·                    Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
·                    Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
·                    Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
·                    Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·                    Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·                    Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
·                    Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
2.2.6             Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
                        Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip koperasi :
·                    Keanggotaan bersifat sukarela
·                    Keanggotaan terbuka
·                    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·                    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
·                    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·                    Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
·                    Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
·                    Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk.
·                    Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·                    Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris.
·                    Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·                    Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.


Menurut bidang usahanya, koperasi dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
a)                   Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen ( penghasil ) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen ( pembeli ).
b)                  Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para konsumen.
c)                   Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya. Jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan berasal dari simpanan anggota lain.


d)                  Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
a)                   Primer koperasi
Primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b)                  Pusat koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi.
c)                   Gabungan koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi ( paling sedikit tiga pusat koperasi ).
d)                  Induk koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi ( paling sedikit tiga gabungan koperasi ).
Pengelolaan koperasi, terutama koperasi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah :
a)                   Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi. Mereka juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggungjawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
b)                  Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial.
c)                   Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
BAB 3
PROSES MANAJEMEN
3.1         PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen merupakan suatu proses yang melibatkan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai sasaran perusahaan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Dari pengertian tersebut dijumpai adanya aktivitas-aktivitas khusus dalam manajemen yang merupakan suatu proses untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
               Dalam mencapai tujuannya, selain memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada, manajemen juga menggunakan metode ilmiah dan seni dalam setiap pendekatan atau penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi. Metode ilmiah yang digunakan umumnya meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)      Mengetahui adanya persoalan
b)      Mendefinisikan persoalan
c)      Mengumpulkan fakta, data, dan informasi
d)     Menyusun alternative penyelesaian
e)      Mengambil keputusan dengan memilih salah satu alternative penyelesaian
f)       Melaksanakan keputusan serta melakukan tindak lanjut


3.2         FUNGSI/ PROSES MANAJEMEN
Berdasarkan pengertian manajemen yang telah dikemukakan sebelumnya, manajemen memiliki fungsi-fungsi atau proses sebagai berikut :
a)      Perencanaan
b)      Pengorganisasian
c)      Pengarahan
d)     Pengendalian
3.2.1        Perencanaan
Perencanaan merupakan penetapan sasaran bagi kinerja organisasi di masa mendatang dan memutuskan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencapainya. Perencanaan yang baik dapat memberikan beberapa keuntungan, seperti :
a)        Dapat mengidentifikasi peluang masa depan
b)        Mengantisipasi dan menghindari permasalahan di masa depan
c)        Mengembangkan rangkaian langkah strategik dan taktik
Perencanaan mempunyai bentuk-bentuk sebagai berikut :
a)        Tujuan ( objective )
Tujuan merupakan suatu sasaran kegiatan yang sedapat mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, bila tujuan perusahaan adalah kenaikan laba sebesar 60% dalam kurun waktu dua tahun mendatang, maka semua kegiatan akan diarahkan ke situ.

b)        Kebijakan ( policy )
Kebijakan merupakan suatu pernyataan atau pengertian yang digunakan untuk mengambil keputusan terhadap tindakan-tindakan yang dijalani untuk mencapai tujuan.
c)        Strategi
Strategi merupakan program yang dirancang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu bagaimana perusahaan akan melaksanakan misinya. Strategi akan menetapkan alokasi sumber daya yang diperlukan. Ketepatan waktu pelaksanaan merupakan faktor utama yang perlu diperhatikan dalam menentukan strategi.
d)       Prosedur
Prosedur merupakan serangkaian tindakan yang akan dijalankan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan perusahaan.
e)        Aturan
Aturan merupakan bagian dari prosedur dan merupakan tindakan yang spesifik. Beberapa aturan sejenis dapat dikelompokkan menjadi suatu prosedur.
f)         Program
Program merupakan kombinasi dari kebijakan, prosedur, aturan, dan pemberian tugas yang disertai anggaran atau budget.


Dalam pelaksanaannya perencanaan dapat meliputi :
·           Menentukan jenis dan jumlah produk yang akan dibuat agar tepat dalam hal kualitas, manfaat, dan kuantitasnya sehingga dapat dicapai keuntungan maksimal.
·           Menetapkan jumlah dana dan sumber dana yang diperlukan untuk modal kerja maupun modal tetap. Misalnya apakah dana akan dipenuhi dengan modal sendiri atau dengan pinjaman.
·           Menentukan jumlah dan spesifikasi keahlian karyawan yang akan direkrut dan dipekerjakan dalam perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, perencanaan dapat dibedakan menjadi :
a)        Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis merupakan suatu proses untuk menganalisis dan mengambil keputusan yang berkenaan dengan:
- Misi, atau alasan keberadaan suatu organisasi
-   Sasaran, atau hasil yang harus dicapai oleh suatu organisasi
-   Strategi, atau upaya (aktifitas) untuk mencapai sasaran yang diinginkan
-   Alokasi sumber daya, yaitu mendistribusikan sumber daya pada aktifitas yang tepat untuk mencapai sasaran
b)        Perencanaan Taktis
Perencanaan taktis merupakan langkah-langkah untuk mencapai tujuan perencanaan strategis jangka pendek, yang mencakup :
·         Apa yang harus dilakukan
·         Siapa yang melakukan, dan
·         Bagaimana melakukannya
Perencanaan taktis, antara lain mencakup kegiatan :
·           Membuat anggaran tahunan ( divisi, departemen, proyek )
·           Memilih metode atau prosedur spesifik guna mengimplementasi strategi perusahaan
·           Menetapkan serangkaian tindakan tertentu yang diperlukan guna memperbaiki dan meningkatkan kinerja operasional perusahaan

3.2.2        Pengorganisasian
Pengorganisasian dapat dikatakan sebagai proses penciptaan hubungan antara berbagai fungsi, personalia, dan faktor-faktor fisik, agar semua pekerjaan yang dilakukan dapat bermanfaat serta terarah pada suatu tujuan. Dengan demikian pengorganisasian mencakup kegiatan-kegiatan :
·           Membagi pekerjaan
·           Mengelompokkan pekerjaan
·           Mendelegasikan wewenang
·           Mengembangkan mekanisme koordinasi
Pengorganisasian yang baik dapat memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut :
·           Dapat terbina hubungan yang baik antar anggota organisasi, maupun antarorganisasi sehingga akan mempermudah pencapaian tujuan organisasi
·           Setiap anggota organisasi dapat mengetahui dengan jelas tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya
3.2.3        Pengarahan
Tujuan manajer adalah menyelaraskan tujuan perusahaan dengan tujuan individu agar tidak terjadi konflik dalam organisasi. Untuk itulah diperlukan pengarahan, dalam bentuk tindakan yang mengusahakan agar semua anggota organisasi melakukan kegiatan yang sudah ditentukan ke arah tercapainya tujuan. Dalam hal ini manajer atau pimpinan dituntut untuk dapat berkomunikasi, memberikan petunjuk, berpikir kreatif, berinisiatif, meningkatkan kualitas, serta memberikan stimulasi kepada karyawan.
3.2.4        Pengendalian
Pengendalian merupakan aktifitas untuk menemukan, mengoreksi adanya penyimpangan-penyimpangan dari hasil hasil yang telah dicapai, dibandingkan dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada setiap tahap kegiatan perlu dilakukan pengendalian, agar bisa lebih cepat dilakukan koreksi bila terjadi penyimpangan.


Langkah-langkah dalam proses pengendalian adalah :
a)        Menetapkan standar dan metode
Langkah ini untuk mengukur prestasi, misalnya berapa target produksi dan penjualan yang ingin dicapai.
b)        Mengukur prestasi kerja
Pelaksanaan langkah kedua ini merupakan proses yang berkesinambungan serta berulang-ulang dan frekuensinya tergantunng pada jenis aktifitasnya. Pengukuran prestasi kerja ini sedapat mungkin di lakukan dengan segera agar tindakan lanjut bisa segera pula dilakukan.
c)        Menentukan apakah prestasi kerja memenuhi standar
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kedua langkah sebelumnya, yaitu membandingkan antara langkah pertama dan kedua.
d)       Mengambil tindakan koreksi
Tindakan koreksi diperlukan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, misalnya mengadakan beberapa perubahan terhadap aktivitas organisasi atau standar kerja yang ada.


BAB 4
KEWIRAUSAHAAN
4.1         PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN
Secara harfiah Kewirausahaan terdiri atas kata dasar wirausaha yang mendapat awalan ked an akhiran an, sehingga dapat diartikan kewirausahaan adalah hal-hal yang terkait dengan wirausaha. Sedangkan wira berarti keberanian dan usaha berarti kegiatan bisnis yang komersial atau non-komersial, Sehingga kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai keberanian seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan bisnis.
               Dalam bahasa Inggris wirausaha adalah enterpenuer, istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Menurutnya, entrepreneur adalah “agent who buys means of production at certain prices in order to combine them”. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis lainnya- Jean Baptista Say menambahkan definisi Cantillon dengan konsep entrepreneur sebagai pemimpin.
               Secara umum banyak sekali definisi yang dikemukakan oleh para ahli, mengenai kewirausahaan, dibawah ini akan saya kemukakan beberapa pendapat tersebut, yang diambil dari berbagai sumber :
a)             Harvey Leibenstein (1968, 1979), mengemukakan, kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.
b)             Penrose (1963) : Kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas kewirausahaan.
c)             Frank Knight (1921) : Wirausahawan mencoba untuk memprediksi dan menyikapi perubahan pasar. Definisi ini menekankan pada peranan wirausahawan dalam menghadapi ketidakpastian pada dinamika pasar. Seorang worausahawan disyaratkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan dan pengawasan.
4.2         TUJUAN KEWIRAUSAHAAN
a)        Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas.
b)        Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
c)        Membudayakan semangat sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan di kalangan masyarakat yang mampu, handal, dan unggul.
d)       Menumbuhkembangkan kesadaran dan’orientasi Kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap masyarakat.



4.3         ASAS KEWIRAUSAHAAN
a)        Kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat
b)        Kemauan bekerja secara tekun, teliti, dan produktif
c)        Kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil resiko bisnis
d)       Kemampuan berkarya dengan semangat kemandirian
e)        Kemampuan berpikir dan bertindak kreatif dan inovatif
4.4         MANFAAT KEWIRAUSAHAAN
a)        Sebagai generator pembangunan lingkungan, pribadi, distribusi, pemeliharaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Menjadi contoh bagi masyarakat sebagai pribadi yang unggul dan patut diteladani
b)        Dapat memberi bantuan kepada orang lain dan pembangunan sosial sesuai dengan kemampuanya
c)        Menambah daya tampung tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran
d)       Dapat mendidik masyarakat hidup efisien dan tidak boros




BAB 4
PENUTUP
1.             KESIMPULAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
j)          Jenis usaha yang dijalankan ( Perdagangan, industri dan sebagainnya )
k)        Ruang lingkup usaha
l)          Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
m)      Besarnya resiko pemilikan
n)        Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
o)        Besarnya investasi yang ditanamkan
p)        Cara pembagian keuntungan
q)        Jangka waktu berdirinya perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Beberapa bentuk perusahaan yang ada di Indonesia yaitu :
1.      Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang
2.      Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
3.      Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang ( sekutu ) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
4.      Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak,serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik
5.      Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
6.      Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.




DAFTAR PUSTAKA
Fuad, M. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Suyanto, M. 2005. Teknologi Informasi Untuk Bisnis. Yogyakarta :
                 C.V Andi Offset

Tidak ada komentar:

Posting Komentar